Jalankan Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, DPRD KBB Godog Raperda Pendampingan Bantuan Hukum

Jalankan Amanat UU DPRD KBB

Masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kerap menghadapi persoalan ketika tengah berperkara hukum. Akibat ketidaktahuan dan minimnya informasi, terkadang kesulitan untuk mendapat pendampingan hukum.

Oleh karena itu, DPRD KBB menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memproduksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Tujuannya, masyarakat miskin bisa mendapat pendampingan hukum jika terkena masalah.

DPRD KBB Godog Raperda Pendampingan Bantuan Hukum

“Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini sedang kami bahas, dengan Bagian Hukum, Bakesbangpol, dan Kesra KBB, dan pihak lainnya,” ujar Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pither Tjuandys, akhir pekan ini.
Ia menjelaskan, tujuan Raperda ini untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan melalui bantuan hukum yang berkualitas, dan berkelanjutan. “Sebenarnya usulan Raperda ini ketika saya masih sebagai Wakil Ketua Komisi I, namun baru sekarang terealisasi,” kata Pither yang kini sebagai Ketua Komisi III DPRD KBB ini. Saat ini kami sedang membahas Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dengan Bagian Hukum, Bakesbangpol, dan Kesra KBB, dan pihak lainnya,” sambungnya.

Pither menjelaskan, munculnya inisiatif untuk membahas Raperda ini karena banyak kejadian di masyarakat. Dimana ketika berperkara dengan hukum namun kesulitan dalam mendapatkan pendampingan. Terutama, dari kalangan masyarakat kurang mampu. Menurutnya, pemerintah harus hadir membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Jadi tidak hanya kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, dalam hukum juga masyarakat butuh perhatian. “Nantinya bagian hukum di Pemda bisa memberi arahan pendampingan hukum, ketika ada masyarakat yang berperkara. Mereka tinggal membuat surat keterangan tidak mampu dari desa, sebagai dasar tindaklanjut pendampingannya,” kata politisi Partai Demokrat ini.

DPRD KBB Godog Raperda Pendampingan Bantuan Hukum

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan terkait pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di KBB belum ada. Sehingga, harapannya Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda.

Menurutnya undang-undang yang mengatur tentang Bantuan Hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.